Mahfud: Kasus Lukas Enembe Masuk 10 Besar Korupsi di Papua

Forumterkininews.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu.

“Saya sudah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya,” kata Mahfud, Senin (19/9).

Menurut Mahfud ini sekaligus membantah bahwa penetapan status tersangka Lukas dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar bernuansa politis jelang Pemilu 2024. Ia menegaskan, kasus yang menyeret Politikus Partai Demokrat itu bukan sekadar kasus tersebut.

Mahfud mengatakan dirinya sudah pernah mengumumkan soal 10 kasus korupsi terbesar di Papua beberapa tahun lalu. Setelah pernyataan tersebut, Mahfud mengaku kerap diminta tokoh-tokoh Papua untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

“Oleh sebab itu, saya juga mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini, apakah tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, itu datang ke sini selalu nanya, kenapa kok didiamkan. Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu, kok sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak,” ujarnya menirukan percakapan dengan sejumlah tokoh.

Tidak Hanya Suap dan Grataifikasi

Menurut Mahfud kasus yang melibatkan Lukas tak sekadar kasus suap atau gratifikasi. Menurutnya masih ada kasus-kasus lain yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami. Tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan. Kemudian dana pengelolaan PON, juga dugaan adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” papar dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Seorang Pria Terlibat Judi Togel Hong Kong di Simalungun

“Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

“Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” ujarnya menambahkan.

Artikel Terkait