Mahfud MD: Yang Boleh Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia diselesaikan.

Ia mengatakan ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk segera diselesaikan. Sembilan kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan Empat kasus terjadi sesudah tahun 2000.

Mahfud menegaskan yang berhak menyatakan suatu peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan itu Komnas HAM. Masyarakat terkadang mencampur aduk tugas Komnas Ham, Bareskrim, dan Kejaksaan.

Mahfud mengatakan, setiap tindak pidana yang diangkat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dianggap kejahatan berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusian yang ditetapkan Komnas HAM

Mahfud menjelaskan,menjelaskan UU Nomor 26/2000 pasal 43 yang terjadi sebelum pada tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM ad hoc. Itu dibentuk atas usulan DPR. Sedangkan yang terjadi ssesudah tahun 2000 dan setelah lahirnya UU Nomor 26 itu diadili oleh pengadilan HAM bukan diadili lagi oleh had hoc.

“Kita mulai 4 kasus yang terjadi setelah tahun 2000 dengan pengadilan HAM mulai dari Paniai. Setelah itu ada jalur lain. Ada pengadilan HAM ad hoc, HAM, KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu penyelesaian diluar pengadilan atas masalah-masalah non hukum non yudisial itu yang akan kita sedang menyiapkan Rancangan Undang-undangnya,” pungkas Mahfud

Artikel Terkait