MAKI Laporkan Pungli di Bandara Soetta oleh Oknum Pejabat Bea & Cukai

Daerah

Selasa, 25 Januari 2022 | 00:00 WIB
MAKI Laporkan Pungli di Bandara Soetta oleh Oknum Pejabat Bea & Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta -Ada dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pungli diduga dilakukan oknum pejabat Bea dan Cukai. Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah menerima laporan dari salah satu perusahaan.

rb-1

Bahkan, kasus dugaan pungli di Bandara Soetta tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bukan ke kepolisian. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa laporan ke Kejati  Banten telah dilakukan pada 8 Januari 2022.

Pihak Kejati Banten, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi penyelidikan.

Baca Juga: KSP Monitor Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan Skala Kecil

rb-3

“MAKI akan mengawal laporannya dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Forumterkininews.id, Senin (24/1).

Menurut Boyamin, dugaan Pungli itu terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. Namun pada saat itu belum terungkap karena tidak ada yang berani melaporkan.

“Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ungkap Boyamin.

Baca Juga: Bangunan Lima Lantai Tanpa IMB Disegel Satpol PP Jakarta Pusat

Pungli tersebut dilakukan oknum petugas Bea dan Cukai dengan ancaman tertulis maupun verbal atau secara langsung. Ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.

“Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ucap Boyamin.

Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per-kilogram barang kiriman dari luar negeri. Tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan uang sebesar Rp1.000 per kilogram.

Lebih lanjut dikatakan Boyamin, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat Bea dan Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang.

Kemudian oknum berinisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Boyamin menambahkan, pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya saat pertemuan, pejabat itu meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. “Dan juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp1,7 miliar,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau pernyataan dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Tag Daerah Bandara Soekarno-Hatta Boyamin oknum Pejabat Bea dan Cukai Pungli

Terkini