MAKI Ungkap Jamaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta per Orang, KPK Dalami
KPK memastikan akan mendalami terkait dugaan pungutan liar terhadap jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar 5 ribu dolar AS atau sekitar Rp 75 juta per orang.
Dugaan pungli terkait kasus korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ini disampaikan pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Informasi itu akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Pendalaman tersebut, kata Budi, akan dilakukan KPK sebab perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 baru naik ke tahap penyidikan.
"Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.