Hukum

MAKI Ungkap Jamaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta per Orang, KPK Dalami

12 Agustus 2025 | 04:04 WIB
MAKI Ungkap Jamaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta per Orang, KPK Dalami
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]

Dugaan Pungli Jemaah Haji Khusus

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Ist]Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Ist]Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pungli itu diduga terkait tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Seharusnya dibagi 92 persen untuk haji regular dan 8 persen untuk haji khusus. Namun sejumlah pihak diduga membagi rata masing-masing 50 persen.

"Diduga ada pungli sebesar 5 ribu dolar AS, atau Rp 75 juta, terhadap per jamaahnya. Karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang," kata Boyamin, Senin (11/8).

MAKI meminta KPK serius mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Bahkan mengancam akan mengajukan praperadilan jika penyidikan berlarut-larut.

Kerugian Negara

Ilustrasi jemaah haji. [Ist]Ilustrasi jemaah haji. [Ist]KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK MAKI Pungli Kasus Korupsi Kuota Haji