Maklumat Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Ini saat Ramadan
Metropolitan

FTNews - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan saat bulan Ramadan 1445 Hijriah. Hal ini guna menciptakan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan maklumat ini pihaknya keluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka terdapat kegiatan yang dilarang,†kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).
Larangan kegiatan itu antara lain konvoi berkendaraan yang tercantum dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Jajaran Menterinya, Hati-hati Membuat Kebijakan
Selain itu polisi juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur. Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti (balapan liar dan tawuran).
Sementara itu jika nantinya polisi menemukan masyarakat yang melanggar maklumat larangan kegiatan ini, maka pelaku akan polisi tindak tegas.Â
“Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,†jelas Ade Ary.
Baca Juga: Pasukan 08 Siap Jaga Prabowo Subianto dari Serangan Ujaran Kebencian