Mardani Maming Dijemput Paksa Penyidik KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.
"Benar, hari ini tim penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7).
Baca Juga: Luhut Tiga Kali Ingatkan TNI Polri untuk Tak Buat Kesalahan dalam Pengamanan KTT G20
"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucap Ali.
KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses. Ali mengatakan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.
Baca Juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Tim antirasuah, kata dia, memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka. Kemudian kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.