Mario Dandy Didakwa 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Terhadap AG
Hukum

Media pun sampai tak mencium kasus pencabulan yang menyeret Mario Dandy Satriyo, anak dari terpidana korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ternyata sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan kepada awak media bahwa sidang lanjutan kasus pencabulan Mario Dandy digelar pada hari ini, Rabu (11/12/2024) lewat sidang tertutup.
"Ya, betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," tutur Djuyamto.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Kenakan Rompi Tahanan
Djuyamto menjelaskan lebih lanjut, PN Jaksel telah menggelar sidang empat kali kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur berinisial AG.
AG merupakan siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta dan mantan pacar Mario Dandy.
Mario Dandy, kata dia, didakwa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tiba di RS, David dalam Tingkat Kesadaran Skala Dibawah Normal
Pasal berlapis yang mengancam Mario Dandy, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy, di kasus penganiayaan, divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar Rp 25,1 miliar biaya restitusi.