Mau Nikah? Ini Syarat-Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Per September 2025
Lifestyle
 240920259.png)
Bagi pasangan yang berencana menikah, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar proses berjalan lancar. Tanpa dokumen yang lengkap, pengajuan pernikahan bisa tertunda.
Calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Syarat dan Aturan Lain
Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, Tiga Tahun Berkurang 263.747
Nikah di Indonesia. (Meta AI)
Selain dokumen dasar tersebut, ada aturan tambahan untuk calon pengantin yang masih berusia di bawah ketentuan. Mereka diwajibkan mengurus izin atau dispensasi khusus dari lembaga berwenang.
Proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga memiliki batas waktu tertentu. Minimal, pendaftaran harus dilakukan H-10 hari kerja sebelum akad nikah.
Aturan ini dibuat agar pihak KUA memiliki waktu yang cukup untuk memverifikasi data pasangan calon pengantin. Dengan begitu, prosesi pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Syarat Administrasi Pernikahan (lengkap)
Ilustrasi nikah. (pixabay nikolayfrolochkin)
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Persetujuan catin
8. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
Catatan:
- Dilakukan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
(Sumber: PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan)