Menaker: Arahan Presiden Jokowi, Aturan JHT Harus Disederhanakan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Isinya tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers, Jakarta Senin (21/2).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Baca Juga: Cara Edit Pesan Sudah Terkirim di WhatsApp
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja maupun buruh. Beliau (Presiden -red) meminta kita semua memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam