Menang Lelang, Ani Malah Tak Bisa Tempati Lahan 1,3 Hektare yang Dibelinya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ani Gunawan , pemilik sah empat bidang tanah seluas 1,3 hektare berikut bangunan pabrik tidak bisa menikmati lahan yang sudah dibelinya. Adapun lahan tersebut berada di kawasan Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Ani Gunawan, dirinya membeli lahan tanah dengan prosedur yang sah. Hal ini dikuatkan dengan Bank BNI yang memegang hak tanggungan. Kemudian lelang juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang, Banten. Ia mendapatkan informasi dari surat kabar melalui lelang online resmi (lelang.co.id). Namun hingga saat ini belum dapat menempati lahan tersebut.
Baca Juga: Pemilik Sah Lahan di Desa Cukanggali Minta PT Wirapratama Plasticatama Kosongkan Lahan"Jadi kan saya beli lewat lelang online, resmi semua dong. Saya sudah menjadi pemenang dan sudah melunasi semuanya tapi hingga saat ini saya gak bisa menggunakan lahan yang saya beli. Pasalnya pemilik lama tidak mau meninggalkan tempat itu," ujar Ani Gunawan, saat dihubungi, Rabu (27/7).
Baca Juga: Polri Pastikan Tidak Segan-Segan Pecat AKBP M Pelaku Pemerkosa Anak
Ani menjelaskan, dirinya telah mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan saat membeli lahan tersebut.
"Karena itu lelang online melalui pengumuman di koran, kita ikuti semua prosedurnya. Mulai dari harus mendaftar melalui aplikasi dan memberikan deposit (dp). Jadi, kan, itu resmi gak bisa lihat kanan kiri, saya gak bisa liat orang lain menawar berapa. Saya menawar berapa tidak ada yang tahu karena yang bisa lihat hanya Bank saja," Ani menceritakan.
Sudah Layangkan Somasi
Setelah melalui proses sesuai prosedur Ani pun pun dinyatakan sebagai pemenang dan harus melunasi lahan tanah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pihak lelang.co.id.
Baca Juga: Usut Prostitusi Online Anak, Polisi Gandeng P2TP2A dan KPAI
"Saya memberikan deposit Rp5 miliar dan dari balai lelang menyatakan saya menang berarti saya tertinggi. Ketika menang ada maksimal jangka waktunya dilunasi kapan. Jika tidak dilunasi dp-nya hangus, ya, sudah kita setor lunasin. Sesuai prosedur semua terus udah setor pajaknya juga dari BNI, kita kan setor pihak lelang tuh udah termasuk disitu," kata dia
Namun, hingga saat ini tanahnya masih dikuasai PT Wirapratama Plasticatama yang diketahui milik Adi Maulana Soegianto. Kemudian ia juga telah melakukan somasi dengan mengirimkan surat agar PT yang masih menempati lahan tersebut segera meninggalkan lahan yang telah dimiliki Ani Gunawan.
Selain itu ia juga meminta bantuan anggota Brimob untuk mengklarifikasi mengapa Adi Maulana masih tidak meninggalkan tanah tersebut. Selain itu bertujuan untuk mendamaikan jika sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di situ.
Sebelumnya Ani Gunawan juga sudah melaporkan Adi Mulana Soegianto ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/B/283/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per-tanggal 10 Juni 2022. Laporan tersebut dibuat atas dugaan pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan milik orang lain tanpa izin.