Lifestyle

Mengedit Foto Orang Lain untuk Dijadikan Meme, Apa Hukumnya dalam Islam?

01 Oktober 2025 | 09:12 WIB
Mengedit Foto Orang Lain untuk Dijadikan Meme, Apa Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi kerja. (copilot-ftnews)

Meme kini menjadi fenomena budaya populer yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern masyarakat Indonesia. Berawal dari gambar atau video yang diedit dengan tambahan teks, meme mampu menghadirkan humor maupun sindiran yang cepat dipahami publik.

rb-1

Penggunaan meme semakin meluas dan sering dipakai untuk mengekspresikan berbagai hal, mulai dari opini politik hingga lelucon receh sehari-hari. Tidak jarang, meme juga menjadi alat komunikasi efektif untuk menyampaikan kritik sosial dengan cara yang lebih ringan.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

rb-3

Di era teknologi modern dan zaman media sosial, keberadaan meme semakin mengakar kuat. Teknologi yang kini tak bisa lepas dari kehidupan manusia membuat penyebaran meme berlangsung sangat cepat, bahkan dalam hitungan detik dapat menjadi viral.

Namun, bagaimana jadinya jika meme tersebut berhubungan dengan seseorang?

Kehormatan dalam Islam

Baca Juga: Mahasiswi ITB Ditangguhkan Usai Buat Meme Prabowo-Jokowi, Begini Asal Usul dan Sejarah Meme dari Masa ke Masa

Ilustrasi umat Islam. (Meta AI)Ilustrasi umat Islam. (Meta AI)Dikutip situs Kementerian Agama, dalam Islam sejatinya kehormatan orang lain termasuk perkara yang sangat dilindungi. Kita tidak boleh melecehkan dan membuat lelucon tentang orang lain, baik yang berkaitan dengan fisiknya, tingkah lakunya, fotonya, dan lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ithaf Sadatil Muttaqin berikut:

وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ

Yang diharamkan adalah melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan objek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan.

Kerelaan Orang yang Bersangkutan

Ilustrasi meme kerja. (copilot-ftnews)Ilustrasi meme kerja. (copilot-ftnews) Berbeda hal ketika yang bersangkutan mengizinkan fotonya untuk dijadikan bahan lelucon, atau dia diketahui rela fotonya dijadikan bahan candaan dalam bentuk meme atau stiker, maka hukumnya boleh. Selama pemilik foto mengizinkan untuk dijadikan bahan candaan dalam bentuk meme atau stiker dan tidak mengandung unsur fitnah, maka tidak masalah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ithaf Sadatil Muttaqin berikut:

فَاَمَّا مَنْ جَعَلَهُ مُسَخَّرةً وَرُبَمَا فَرَحَ مِنْ اَنْ يُسَخَّرَ بِهِ كَانَتْ السَخْرِيَّةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المَزَاحِ Ketika seseorang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, dan ia senang atas ejekan tersebut, maka hal itu sebenarnya adalah bagian dari lelucon.

Tag meme islam meme islam hukum meme

Terkait

Terkini