Mengenakan Kaos Bertuliskan 'Justice For Dante', Keluarga Kawal Sidang Putusan Kasus Kematian Raden Ardante Khalif Pramudityo

Nasional

Senin, 04 November 2024 | 10:52 WIB
Mengenakan Kaos Bertuliskan 'Justice For Dante', Keluarga Kawal Sidang Putusan Kasus Kematian Raden Ardante Khalif Pramudityo
Keluarga Dante kawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Selvianus Kopong Basar / FTNews)

Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024),

rb-1

Agenda sidang kali ini adalah putusan dengan terdakwa Yudha Arfandi

Pantauan FTNews di lokasi, pihak keluarga Tamara Tyasmara mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

Keluarga hadir mengenakan kaos berwarna hitam dengan tulisan "Justice For Dante". Mereka juga membawa foto Dante telah di bingkai dengan rapi.

Sebelumnya sidang putusan Dante dikonfirmasi oleh Tamara Tyasmara kepada awak media pada Minggu (4/11/2024).

"Pertama, saya berterimakasih kepada Allah swt. Karena akhirnya tiba saatnya sidang vonis akan dilaksanakan," kata Tamara Tyasmara.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong

Bintang sinetron Cinta Setulus Hati ini juga mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum, kini kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante akhirnya rampung.

"Kedua, saya sangat berterimakasih kepada hakim, jaksa dan kepolisian karena sudah lebih dari 9 bulan telah berjuang untuk mengungkap keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya Dante. Dan saya sudah hancur lebur melewati perjalanan begitu berat dan panjang," jelas Tamara.

Pihak keluarga bawa foto Dante ke PN Jakarta Timur (Selvianus Kopong Basar / FTNews)

Lebih lanjut, Tamara berharap sidang putusan kasus kematian putranya, Dante berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.

"Saya juga berharap besok tetap kondusif dan tidak ada kericuhan dari keluarga tersangka, karena saya sebagai ibunya Dante yang paling hancur saja berusaha tetap tenang," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan Yudha, menurut JPU, melanggar Pasal 340 KUHP.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tag Tamara Tyasmara Dante Angger Dimas Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Terkini