Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Dianugerahkan Prabowo kepada 14 Tokoh
Politik

"Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada Doktor HC Puan Maharani. Beliau berjasa sangat luar biasa di bidang politik dan pembangunan nasional melalui kepemimpinan dalam memperkuat fungsi parlemen, memperjuangkan peran perempuan dalam politik, serta dukungan terhadap kebijakan strategis nasional,” demikian keterangan dalam acara penganugerahan itu.
Berikut 14 tokoh penerima Tanda Kehormatan Bintang RI Utama
- Puan Maharani
- Ahmad Muzani
- Sultan Bachtian Najamudin
- Sufmi Dasco Ahmad
- Zulkifli Hasan
- Wiranto
- Agum Gumelar
- AM Hendropiyono
- Ahli waris almarhum Letjen TNI Moerdiono
- Ahli waris almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Imam Santoso
- Ahli waris almarhumah Rachmawati Soekarnoputri
- Ahli waris almarhum Abdul Rachman Ramly
- Ahli waris almarhum Aloysius Benedictus Mboi
- Ahli waris almarhum Muhammad Noer
Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama?
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). [Instagram @ahmadmuzani2]Dikutip FTNews.co.id dari laman situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di antara Tanda Kehormatan lain.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki 5 (lima) kelas, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas.
Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Syarat Umum dan Khusus Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). [Instagram @presidenrepublikindonesia]Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Itulah pengertian dari Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan 14 tokoh penerimanya tahun ini yang dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.