Menkominfo: Judol dan Pinjol Ini "Saudara Kandung"

Sosial Budaya

Jumat, 14 Juni 2024 | 00:00 WIB
Menkominfo: Judol dan Pinjol Ini "Saudara Kandung"

FTNews - Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi sumber permasalahan yang muncul di dalam masyarakat Indonesia. Kedua hal tersebut meracuni pikiran masyarakat hingga mengalami kerugian secara finansial maupun kesehatan mental. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Pemerintah Indonesia ingin memberantas kedua hal tersebut.

rb-1

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kecenderungan kedua kasus ini semakin marak dan meresahkan masyarakat. “Penanganan pemberantasan judol dan pinjol ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” jelasnya usai menghadiri Rapat Terbatas Persiapan PON XXI dan Peparnas 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/6).

“Saya sudah pernah bilang berkali-kali, judol sama pinjol ini adik-kakak. ‘Saudara kandung’ ini! Dua-duanya disikat,” tegasnya.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo

rb-3

Menkominfo mengatakan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Ia mengatakan sang Presiden, Joko Widodo, akan menandatangani SK tersebut agar Satgas dapat bergerak.

Maraknya Judol dan Pinjol

Per bulan Maret 2024, melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat ada 537 pinjol ilegal. Aktivitas pinjol ilegal ini tentu merugikan banyak masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Menhub Akui Pelaksanaan Mudik Lebaran Tahun ini Belum Maksimal

Bahkan, aktivitas pinjol legal pun juga kerap merugikan masyarakat Indonesia. Mereka menawarkan uang dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah. Tentu, tidak sedikit juga masyarakat yang tergiur dengan mendapatkan uang mudah ini.

Mengutip dari RRI, sebanyak lima persen dari total penduduk Indonesia terjerat hutang pinjol. Artinya, sebanyak 18 juta warga dari 279 juta jiwa memiliki hutang kepada perusahaan peminjam uang tersebut.

Salah satu penyebab maraknya aktivitas pinjol ini, berasal dari aktivitas judol. Di mana, pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 3,29 juta masyarakat Indonesia melakukan transaksi judol.

Mereka juga mencatat perputaran uang dari kegiatan haram ini mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 juta transaksi. Angka tersebut hampir setara dengan anggaran Indonesia dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) yang senilai Rp466 triliun.

Tag Nasional Headline Menkominfo judi online Sosial Budaya Pinjaman Online Ilegal

Terkini