Menkopolhukam: Pemerintah Hargai MK, Pilkada Tetap 27 November

Nasional

Rabu, 06 Maret 2024 | 00:00 WIB
Menkopolhukam: Pemerintah Hargai MK, Pilkada Tetap 27 November

FTNews - Perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024  masih menjadi perbincangan. Di tengah ramainya wacana percepatan pelaksanaan dari November ke September, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah melarang perubahan jadwal pilkada tersebut.

rb-1

Meresponse hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah sangat menghargai putusan MK soal pelaksanaan pilkada serentak.

"Keputusan MK ya terkait pelaksana Pilkada itu, keputusannya tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan pelaksanaannya," kata Hadi di Kantor MUI,Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Baca Juga: Jokowi Rela Basah-basahan Demi Tanam Pohon Mangrove

rb-3

Sementara itu, wacana memajukan jadwal Pilkada menjadi September melalui revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), dengan sendirinya gugur, berdasarkan putusan MK.

Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 dari November menjadi September.

Pertimbangan MK, Pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pilpres maupun Pileg 2024 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sempat mewacanakan memindahkan jadwal Pilkada serentak dari November ke bulan September 2024.

Adapun Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 berbunyi, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah di tetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada tersebut.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (29/2) lalu.

Jadwal Pilkada Serentak

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menyebut, jadwal pilkada tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1) lalu.

Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, katanya, juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.

Berikut, rancangan jadwal Pilkada serentak 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus – 21 September 2024

Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024

Penetapan pasangan calon

23 September 2024

Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September – 23 November 2024

Masa kampanye

24 – 26 November 2024

Masa tenang

27 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 10 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi

Tag Nasional Headline Menkopolhukam MK Pilkada

Terkini