Menteri ATR/BPN dan Kapolri Siap Tancap Gas Brantas Mafia Tanah
Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN bersama Polri sepakat tidak akan mentoleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kasus tentang kejahatan di bidang pertanahan atau mafia tanah.
“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” kata Nusron saat bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Tidak hanya tindak pidana umum kata Nusron, pihaknya akan mengejar sampai tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Arahan Kapolri: Potensi Kemacetan di Libur Nataru Harus Diwaspadai
“kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” katanya.
Politisi Golkar itu menyebut bahwa intitusi polri mempunyai dimensi hukum, dan dimensi pengamanan yang dibutuhkan oleh kementerian ATR/BPN dalam penanganan kasus kejahatan pertanahan,
“Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor supaya investor yang datang ke sini mau berusaha di sini, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari dengan berbagai akal mengugat status pertanahannya,” tutupnya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Tiga Kapolda Tidak Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mendukung program yang telah dirancang oleh Kementerian ATR/BPN sehingga mendapat kepastian hukum.
“tentunya kita akan mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, apakah itu antar korporasi, terus masyarakat dengan pihak-pihak tertentu dan juga tadi bagaimana melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” ujarnya.