Murka! Aditya Zoni Minta Publik Kawal Kasus Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan

"Banyak sekali cobaan yang sudah menghampiri keluarga saya dan saya di sini akan terus support abang saya apapun yang terjadi. Dan saya yakin di kasus ini Bang Ammar tidak seperti apa yang dituduhkan," tutur Aditya.
Diduga Terseret Peredaran Narkoba
Sebelumnya, kabar Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin.
Fatah mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
"Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Barang haram itu dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.