Murka! Aditya Zoni Minta Publik Kawal Kasus Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan

Aditya Zoni tampak murka dengan sejumlah pihak yang ditudingnya terus menggoreng kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menyeret kakaknya, Ammar Zoni.
Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal perkara tersebut hingga ke tahap persidangan nanti.
"Saya mohon sekali sama netizen-netizen, teman-teman jangan mau di plintir-plintir oleh media. Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat nanti di persidangan nanti," tegas Aditya Zoni dalam video yang diunggah di Instagram-nya, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Kejari Jakpus: Ammar Zoni Diduga Jadi Pengepul Narkoba
Tak Yakin Ammar Zoni Jadi Pengedar di Rutan
Tak cuma itu, Aditya Zoni juga mengaku tak percaya Ammar Zoni disebut-sebut sebagai pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba.
Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni Diringkus di Ancol, Satu Paket Ganja Disita
Dia menyakini kakaknya tak melakukan hal semacam itu seperti yang diberitakan akhir-akhir ini.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahumenahu soal abang saya seperti apa yang diberitakan, tapi saya yakin abang saya bukan orang seperti itu," ucapna
Aditya Zoni menegaskan dirinya tetap memberikan support untuk kakaknya yang kini kembali dihadapkan pada kasus narkoba.
"Banyak sekali cobaan yang sudah menghampiri keluarga saya dan saya di sini akan terus support abang saya apapun yang terjadi. Dan saya yakin di kasus ini Bang Ammar tidak seperti apa yang dituduhkan," tutur Aditya.
Diduga Terseret Peredaran Narkoba
Sebelumnya, kabar Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin.
Fatah mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
"Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Barang haram itu dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.