Musyawarah Besar LARM ke-5 Lahirkan 15 Poin Rekomendasi yang akan Disampaikan pada Presiden Prabowo

Riau

Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:39 WIB
Musyawarah Besar LARM ke-5 Lahirkan 15 Poin Rekomendasi yang akan Disampaikan pada Presiden Prabowo
Foto: mediacenter.riau

Musyawarah Besar Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera ke-5 yang berlangsung selama tiga hari telah selesai, Minggu (10/8/2025). Ada 15 poin rekomendasi, bersentuhan langsung dengan masyarakat adat rumpun melayu.

rb-1

Di antaranya terkait legislative, yakni, mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI mempertimbangkan pengisian anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

Poin lainnya, terkait perekonomian, yakni, mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk ke dalam RUU Masyarakat Hukum Adat.

rb-3

"Ada 15 poin rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR, selain merekomendasi program sebelumnya juga merekomendasi persoalan ke depan yang kesemuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat," kata Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa, Ahad (10/7/2025).

15 Rekomendasi LARM akan Disampaikan pada Presiden Prabowo

Foto: mediacenter.riauFoto: mediacenter.riau

Perhelatan yang berlangsung di Balai Adat LARM, selama tiga hari mulai tanggal 08-10 Agustus 2025, ini dihadiri 8 provinsi yakni, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Riau sendiri sebagai tuan rumah.

"Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khimat," ujar Datuk Jonnaindi yang juga menjabat sebagai Sekum DPH LAMR Provinsi Riau.

Ke-15 rekomendasi hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera ini, kata Datuk Jonnaidi, akan diserahakan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. "Selain itu juga dikirim ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainya, termasuk pemerintah provinsi dibawah naungan LARM se-Sumatera," katanya.

Adapun 15 rekomendasi dari hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera sebagai berikut, dilansir mediacenter.riau

1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.

2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.

3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.

4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.

6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerja sama dengan DMDI di Malaysia.

10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secara berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.

13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat.

14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.

15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.***

Tag 15 Poin Rekomendasi Musyawarah LARM ke-V

Terkini