Naik Sidik, Ferdinand Hutahaean Berpotensi Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA dengan terlapor pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2021).
Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan kasus penyidik pada hari memintai keterangan dua orang saksi dan lima ahli. "Ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama dan ahli Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," bebernya.
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
Ramadhan menambahkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Agung.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2021), terkait dengan cuitannya di Twitter 'Allahmu Lemah'.
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo