Nasib Nikita Mirzani Ditentukan Kamis, Eksepsi Diterima atau Ditolak Hakim?
Lifestyle

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).
Sidang tersebut akan memasuki agenda putusan sela, yakni keputusan majelis hakim untuk menentukan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Nikita diterima atau tidak.
Bagaimana Jika Eksepsi Ditolak?
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra, saat menjalani sidang kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Bila dikabulkan, proses hukum akan dihentikan. Namun bila ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
"Sidangnya Nikita Mirzani putusan sela hari Kamis. Biasanya kan Selasa ditunda dan diputuskan Kamis, jadi dua hari lagi, tanggal 17," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa putusan sela akan menentukan nasib perkara yang menjerat kliennya.
"Kalau eksepsi kami diterima, maka perkara akan dihentikan. Namun kalau ditolak, persidangan dilanjutkan ke pembuktian, di mana saksi-saksi akan dihadirkan," katanya.
Sidang Pembuktian
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan pentingnya sidang pembuktian, karena dari sinilah kebenaran materiil akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain. Ia juga memastikan pihaknya akan mempersiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan Nikita.
"Kalau perkara lanjut, kita harus konsentrasi penuh membaca berkas, karena ini fase penting untuk membela klien kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan rekannya, Mail Syahputra, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr. Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Laporan terhadap Nikita dibuat pada Selasa (3/12/2024). Dalam laporan itu, Reza mengaku nama baik serta produk miliknya dijelekkan Nikita dalam siaran langsung di TikTok.
Reza Gladys Diancam Nikita Mirzani
Saat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Reza justru mendapat ancaman dari asisten Nikita.
"Ancaman itu berupa pernyataan akan 'speak up' di media sosial bila silaturahmi tersebut tidak berujung pada pemberian uang. Terlapor juga meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Merasa tertekan, Reza pun mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, dan keesokan harinya memberikan tambahan Rp2 miliar dalam bentuk tunai, sesuai arahan dari pihak terlapor.
Total kerugian yang dialami Reza pun mencapai Rp4 miliar.
Atas dugaan tersebut, Nikita dan Mail dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,
- Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1),
- dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.