Nasional Sepekan, Teguran Jokowi ke TNI-Polri hingga Pembatalan Teknis Pencairan JHT
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Beberapa berita yang menarik perhatian banyak pihak terjadi di awal pekan bulan Maret 2022. Mulai dari permintaan Jokowi agar TNI-Polri menjadi contoh kedisiplinan nasional. Presiden RI ini juga ingatkan TNI-Polri untuk tidak undang penceramah radikal. Kemudian dibatalkannya Permenaker Pencairan JHT di Usia 56. Dimana kebjikan ini sebelumnya membuat ribuan buruh turun ke jalan untuk menolak.
1. Jokowi Ingatkan TNI-Polri untuk Tidak Undang Penceramah Radikal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri agar tidak disusupi penceramah radikal dalam kegiatan keagamaan. Presiden Jokowi mengatakan, jangan sampai dengan mengatasnamakan demokrasi, tiba-tiba mengundang penceramah radikal.
Baca Juga: Satu Setengah Jam Berlalu, RK-Suswono Belum Nampak di Lokasi Kampanye Akbar, Ada Apa?
“Hati-hati. Ada juga hal-hal kecil, tetapi harus mulai didisiplinkan, di WA grup. Saya lihat di WA grup, kalau di kalangan sendiri boleh, hati-hati,†kata Presiden Jokowi pada Pembukaan Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3).
Baca Juga; Jokowi: TNI-Polri Harus Contohkan Kedisiplinan Nasional kepada Masyarakat
2. Perintah KSAD Ke Seluruh Pangdam Jangan Salah Pilih Penceramah
Baca Juga: Film Teluh Diadaptasi Kisah Nyata Kehidupan di Jawa
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Pimpinan TNI AD di Jakarta. Beberapa arahan Presiden Jokowi yang dipertegas KSAD ke jajarannya mencakup persoalan kedisiplinan prajurit dan antisipasi terhadap ancaman radikalisme.
Ia menyampaikan pada prinsipnya TNI AD mendukung penuh program-program pemerintah. Termasuk pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. “Ini sudah final. Sehingga apapun nanti yang terjadi proses pemindahan TNI AD mengikuti dan kami siap pindah ke Kalimantan,†terang Kasad.
Baca Juga: Permanaker Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan
3. Permenaker Pencairan JHT Di Usia 56 Tahun Dibatalkan
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun†jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP†tegas Menaker Ida.
Baca Juga: Menkes Budi Siapkan Protokol Ubah Pandemi Menjadi Endemi
4. Menkes Budi Siapkan Protokol Ubah Pandemi Menjadi Endemi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya telah menyiapkan protokol untuk mengubah pandemi virus corona (Covid-19) menjadi endemi.
“Kami dapat arahan dari Presiden mengenai strategi dari pandemi jadi endemi. Kita sudah siapkan protokolnya,†kata Budi dalam konferensi persnya, Minggu (27/2).
Meski demikian, Budi tak merinci seperti apa bentuk protokol perubahan pandemi jadi endemi itu akan diterapkan di Indonesia. Budi kemudian menyinggung arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar protokol tersebut dilakukan hati-hati. Jokowi, kata dia, meminta ada pertimbangan saintifik dan kesehatan diberlakukan dengan pertimbangan sosial dan budaya.