Nikita Mirzani Tertawa Usai Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Reaksi Santainya
 (2) 091020259.jpeg)
Aktris Nikita Mirzani terlihat tertawa saat memberi komentar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Meski terancam hukuman berat, Nikita mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan itu. Ia mengatakan bahwa pekan depan akan menjadi gilirannya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu hak jaksa untuk menuntut, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai, enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya pledoi minggu depan,” ujar Nikita Mirzani dengan wajah penuh senyum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2024).
Nikita Mirzani Susun Pledoi
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, atas kasus TPPU, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar FTNews.co.id) (2)
Nikita menambahkan, tim kuasa hukumnya saat ini sedang menyusun pledoi yang berisi keberatan terhadap tuntutan JPU. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail isi pembelaannya karena hal itu merupakan ranah tim hukum.
“Pledoi minggu depan, lagi dicicil sedikit-sedikit. Kan dikasih waktu, nanti pulang bikin pledoi lagi,” kata Nikita.
Selain membahas soal pembelaan, ibu tiga anak ini juga mengaku mengalami banyak kerugian selama menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Kalau kerugian jangan ditanya, banyak banget. Tapi lucu saja, hukum di Indonesia kalau semua jaksa kayak jaksa saya, bisa penuh tuh Rutan Pondok Bambu sama orang-orang yang enggak bersalah,” ungkapnya.
Asisten Nikita Mirzani Ikut Terseret
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, atas kasus TPPU, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar FTNews.co.id) (2)
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten bernada negatif. Meski Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.