Novel Baswedan Prihatin Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Nasional

Jumat, 26 Mei 2023 | 00:00 WIB
Novel Baswedan Prihatin Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan prihatin atas putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

rb-1

"Menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata Novel saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

Menurut Novel, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, sehingga dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, kondisi lembaga anti-rasuah seperti kehilangan marwahnya.

Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran

rb-3

Menurut Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini. Tapi untuk pimpinan KPK yang akan datang.

"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK (Surat Keputusan). SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel.

Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya meyakini Presiden akan lebih mengutamakan SK yang dibuat dan tentunya panitia seleksi (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

Baca Juga: Survei KPK: Penyalahgunaan Kantor hingga Suap Masih Ada di Semua Instansi

Novel meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini. Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK).

Pimpinan KPK saat ini SK-nya berlaku sampai 2023, sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.

"Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," tuturnya.

Sementara terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, Novel enggan memberikan tanggapan terkait hal itu. Karena tidak mungkin untuk diintervensi.

Namun, bila membahas putusan yang sudah ada, maka dilihat dari perspektif hukum bagaimana putusannya itu berlaku.

"Putusan itu tentu hanya bisa berlaku dimasa kepemimpinan berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat," kata Novel.

"Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya presiden. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," papar Novel.

Tag Nasional KPK Novel Baswedan Putusan MK

Terkini