Nasional

Aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar Sarang Pinjol Ilegal, 7 Ditangkap 2 WNA Buron

21 November 2025 | 15:06 WIB
Aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar Sarang Pinjol Ilegal, 7 Ditangkap 2 WNA Buron
Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang Rp14,28 miliar [Foto: Humas Polri]

Sebanyak 400 pengguna aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar menjadi korban jaringan pinjol illegal. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

rb-1

Hal tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi memaparkan, terbongkarnya operasi illegal yang dilakukan dua aplikasi pinjol ini berawal dari laporan HFS yang mengalami serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Tak Usah Bayar

rb-3

Dari pengembangan laporan HFS itu akhirnya polisi berhasil mengungkap ada 400 korban yang bernasib seperti HFS, mengalami pemerasan, terror, dll.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas KBP Andri Sudarmadi.

Pengungkapan kasus pinjol ilegal, tujuh orang ditangkap, dua lainnya merupakan WNA buron [Foto: Humas Polri]Pengungkapan kasus pinjol ilegal, tujuh orang ditangkap, dua lainnya merupakan WNA buron [Foto: Humas Polri]Tujuh Tersangka WNI Ditangkap, 2 WNA Kabur

Baca Juga: OJK Riau Akui Banyak Terima Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klister, yakni, Klaster Penagihan (Desk Collection) NEL alias JO, SB, RP, STK. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia, yakni; IJ, AB, dan ADS. Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Penyidik Blokir dan Sita Rp14,28 Miliar

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan,

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

Tag Pinjol Ilegal Aplikasi Dompet Selebriti Aplikasi Pinjaman Lancar