Oknum Perwira Diduga 'Gerilya' Kutip Uang Proyek, Ini Respons Polda Sumut
Sumatra Utara

Polda Sumut memberikan tanggapan terkait dengan adanya oknum perwira yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut diduga 'gerilya' kutip uang di sejumlah Pemkab di Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tindakan meminta uang proyek tersebut hal yang dilarang sesuai aturan Polri.
Tidak Diperbolehkan Kutip Uang
Baca Juga: Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus 2025
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. [Istimewa]
"Kita kan tidak boleh gitu-gituan (meminta uang), kita tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfimasi FT News, Rabu 30 Juli 2025.
Kombes Ferry meminta agar kiranya dugaan adanya oknum polisi yang meminta uang proyek ke dinas-dinas di Pemkab Sumut, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Kurir Narkoba Ditembak, Pelaku Hendak Antar 2 Kg Sabu ke Supermarket di Medan
"Silahkan lapor kita ada propam kok," tukasnya.
Diketahui, oknum perwira polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut diduga 'gerilya' kutip uang proyek ke sejumlah Pemkab di Sumut.
Dalam aksinya, oknum perwira Kompol D tersebut diduga mengutip uang proyek di dinas-dinas dan vendor di sejumlah Pemkab di Sumut seperti di Langkat dan daerah lainnya.
Modus Kutip Uang Proyek
Ilustrasi oknum meminta uang. [Istimewa]
"Oknum tersebut diduga meminta uang kepada kepala dinas terkait dengan pengadaan proyek, modusnya untuk pemeriksaan," ungkap sumber kepada FT News, Rabu (30/7/2025).
Sedangkan ke vendor, oknum polisi tersebut juga diduga meminta sejumlah uang dengan dalih untuk membantu memudahkan mendapatkan proyek untuk ke depannya.
"Vendor juga diduga diminta uang, angkanya bervariasi, alasannya biar gampang lagi dapat proyek tanpa harus diperiksa-periksa," ungkapnya,
Sepak terjang oknum perwira polisi berinisial D tersebut seketika membuat resah publik di lingkungan Pemkab dan meminta atensi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk lebih mengawasi kinerja anak buahnya.
Tentu, masyarakat masih ingat ulah oknum polisi Kompol RS yang merupakan mantan pejabat di Polda Sumut yang dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Ia bersama B terbukti melakukan pemerasan yang terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut. RS telah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025 dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
"Tentunya kita tidak ingin kasus serupa yang dilakukan RS yang ditangkap Kortas Tipikor Polri kembali terulang,” ucap sumber.