Oknum TNI Asal Lampung Ditangkap Terlibat Perampokan di Tol Trans Sumatera
Para pelaku lalu membawa kabur 78 karung gula atau sekitar 3,9 ton, satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah perlengkapan kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp58 juta dan segera melapor ke Polres Lampung Tengah.
Polisi Lacak Lewat CCTV, Lima Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di gerbang tol. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Lima pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 11 November 2025, sementara dua pelaku lain berinisial FR dan IK masih dalam pengejaran," ungkap AKP Devrat.
Polres Lampung Tengah juga berkoordinasi dengan Denpom AL, karena salah satu pelaku diketahui merupakan anggota TNI aktif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, serta 63 karung gula pasir hasil curian. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.