Omicron Merebak, Warga Inggris, Norwegia dan Denmark Tidak Bisa Masuk Indonesia

Kesehatan

Selasa, 21 Desember 2021 | 00:00 WIB
Omicron Merebak, Warga Inggris, Norwegia dan Denmark Tidak Bisa Masuk Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk Indonesia menyusul penyebaran covid varian omicron .

rb-1

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Sehingga total 14 negara.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut. Hal ini dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara tersebut," katanya.

Baca Juga: Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Lagi

rb-3

Luhut memastikan pemerintah terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Luhut mengatakan, masih banyak yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

Baca Juga: Pengamat: Infrastruktur di Era Jokowi Lebih Baik Dibandingkan SBY

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dirawat. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron rendah," katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini," imbuhnya.

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.

Tag Nasional Headline Menko Marves Kesehatan

Terkini