Optimalkan Sosialiasi Agar Uji Emisi Bantu Atasi Polusi

FTNews, Jakarta – Polusi di perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebuah riset independen menyebut, uji emisi belum tersosialisasi optimal, sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. 

Baru-baru ini, penertiban kendaraan belum uji emisi dilakukan. Malahan sempat ada pemberlakuan tilang. Namun baru sehari berjalan, kebijakan tilang emisi kendaraan berpolusi dihentikan.

Di sisi lain pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Jakarta terus meningkat dengan seiringnya berjalannya waktu. Hal ini dapat menimbulkan masalah seperti peningkatan polusi udara.

Menurut catatan pemantauan udara PM 2,5 oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta dari tahun 2017 – 2020, partikulat udara yang masuk ke dalam kategori bersih atau sehat masih sangat sedikit berdasarkan jumlah hari pada setiap tahunnya. Dalam laporan itu, kecenderungan kategori udara tidak sehat setiap harinya.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, menyatakan terdapat kenaikan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 2.103.539 kendaraan dari tahun 2020-2022. Tentu hal ini menjadi masalah, karena pencemaran udara akan meningkat dengan seiringnya pertumbuhan kendaraan bermotor tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diberlakukan pada tanggal 21 Juli 2020. Dalam peraturan ini pemerintah mewajibkan setiap masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. 

uji emisi
Ilustrasi uji emisi, ini sebagai cara mengatasi pencemaran udara di ibu kota. Foto: ANTARA

Riset Uji Emisi

Berdasarkan riset independen Efektivitas Peraturan Gubernur Jakarta Tentang Uji Emisi Terhadap Pencemaran Udara di DKI Jakarta oleh Ishma Safira dan kawan-kawan, dari 50 responden di Jakarta yang mereka minta mengisi kuisioner, sebanyak 35 responden mengetahui adanya kewajiban melakukan uji emisi. Sisanya tidak mengetahuinya. 

Akan tetapi, sebanyak 34 responden tidak melakukan uji emisi dari total responden tersebut.

BACA JUGA:   Kemenag Sebut Awal 1 Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret

Dalam jurnal itu, mereka menyebut, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait uji emisi menjadi penyebab permasalahan tersebut.

“Sebanyak 45 responden mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi untuk melakukan uji emisi dari pemerintah maupun aparat setempat. Para responden pun juga tidak pernah mendapatkan tilang uji emisi,” bunyi ulasan jurnal itu. 

Pemerintah DKI Jakarta harus lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat DKI Jakarta mengenai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor agar kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...