OTT KPK, Hakim dan Panitera PN Surabaya Tersangka

Hukum

Jumat, 21 Januari 2022 | 00:00 WIB
OTT KPK, Hakim dan Panitera PN Surabaya Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan panitera Hamdan (HD) sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

rb-1

Penetapan tersangka setelah melalui pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan atau pengurusan perkara hubungan industri di PN Surabaya.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Keluarga Brigadir J Minta Penyelidikan Dilakukan Transparan

rb-3

"Sebagai pemberi suap, Hendro Kasiono (HK), yang merupakan pengacara dan Kuasa dari PT SGP. Dan, penerima suap, yakni Hamdan (HD) Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai Hakim (PN Surabaya)," sambungnya.

Ia mengatakan, uang suap yang disiapkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) melalui pengacara Hendro Kasiono (HK) untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp1,3 miliar.

Namun, pada saat OTT, tim penindakan KPK mengamankan uang Rp140 juta sebagai tanda jadi terkait pengurusan perkara. Uang tersebut diberikan Hendro kepada Hamdan di halaman parkir PN Surabaya.

Baca Juga: Bela Palestina, Netizen +62 Perang Lewat "Julid Fi Sabilillah"

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH (hakim) akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," tutur Nawawi.

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tag Hukum Headline KPK Penetapan Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Surabaya Hakim dan Panitera Pengganti

Terkini