Panja RUU DKJ Sepakati Presiden Bisa Tunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi

Metropolitan

Jumat, 15 Maret 2024 | 00:00 WIB
Panja RUU DKJ Sepakati Presiden Bisa Tunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi

FTNews -  Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyepakati Dewan Kawasan Aglomerasi bakal ditunjuk oleh presiden. Kesepakatan ini berasal dari rumusan baru Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Dewan Aglomerasi.

rb-1

Kesepakatan ini berlangsung dalam rapat Panja RUU DKJ yang berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (15/3). Perwakilan pemerintah dan DPD RI juga hadir dalam rapat.

Taufik Basari, anggota Baleg DPR RI awalnya menyoroti rumusan dewan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

"Apabila kemudian Dewan Kawasan Aglomerasi ini dianggap terlalu berat apabila semua ditujukan kepada presiden. Tapi itu bisa dilaksanakan oleh pihak lain, tetap tanggung jawab tetap harus ada di presiden secara atributif," kata Tobas, sapaan akrabnya.

Dari usulan Tobas, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mendiskusikan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Artinya, presiden juga berhak menentukan siapa yang akan didelegasikan untuk memimpin Dewan Kawasan, termasuk wakil presiden.

“Artinya kan dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, sudah," ujar Supratman.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Mardani Ali Sera, anggota Baleg Fraksi PKS juga setuju dengan rumusan baru itu. Ia menilai tidak masalah apabila Dewan Kawasan yang ditunjuk oleh presiden adalah wakilnya.

"Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial. Bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden, enggak ada masalah," kata Mardani.

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya. Selain itu, guna mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu.

Tag Nasional Jakarta Metropolitan Dewan Kawasan Aglomerasi

Terkini