Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen, Ancam Demo 24 Desember
Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) meralat sikap apresiasi mereka terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 yang ditetapkan naik sebesar 7,9 persen.
Partai Buruh kini secara tegas menolak besaran kenaikan tersebut dan meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution merevisi keputusan itu.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan penolakan dilakukan setelah pihaknya menghitung ulang formula kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan terbaru yang menggunakan variabel Alpha (indeks tertentu).
Baca Juga: ASN BRIN Gelar Demo di Depan Kantor, Tuntut Pimpinan Dicopot!
Menurut Willy, dalam penetapan UMP Sumut 2026, Gubernur Sumut memilih menggunakan Alpha 0,5, yang merupakan batas terendah, padahal regulasi memungkinkan penggunaan Alpha hingga 0,9.
“Kami ralat apresiasi. Kami menolak kenaikan UMP Sumut yang hanya 7,9 persen karena itu menggunakan pengalian Alpha terendah. Padahal PP pengupahan terbaru memungkinkan Alpha sampai 0,9,” ujar Willy di Medan, Senin (22/12/2025).
Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menyebut, jika Alpha 0,9 digunakan, maka UMP Sumut 2026 bisa naik hingga 9,59 persen. Bahkan dengan Alpha 0,7 atau 0,8 saja, kenaikan UMP bisa berada di kisaran 8,64 hingga 9,12 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini
“Pertanyaannya, kenapa Gubernur memilih yang paling rendah? Ini sangat merugikan buruh. Kami minta UMP Sumut direvisi,” tegasnya.
Selain UMP, Partai Buruh Sumut juga menolak rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut yang disebut akan menggunakan pengalian Alpha 0,5 secara serentak. Menurut Willy, kebijakan itu hanya akan menghasilkan kenaikan UMK rata-rata sekitar 8 persen.
Padahal, kata dia, jika Alpha 0,9 digunakan, kenaikan UMK 2026 bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan tuntutan buruh.