PDI Perjuangan Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen, Walaupun Berstatus Tersangka
Politik

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai sekjen partai walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas harian sebagai Sekjen partai,” tegas Said Abdullah, Selasa (24/12).
“Pasalnya, kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati putusan KPK yang telah menerapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI kepada Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai kolega, Said Abdullah mengaku prihatin dan merasakan suasana kebatinan Hasto Kristiyanto. Said Abdullah juga mendoakan Hasto Kristiyanto diberikan kekuatan hati dan pikiran.
“Sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya,” ucap Said Abdullah.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Walau begitu, sebagai warga negara yang baik, Said Abdullah menuturkan bahwa Hasto Kristiyanto memiliki hak hukum. Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil oleh Hasto Kristiyanto.
“Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya, tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. Terkhusus sikap partai ke depan akan seperti apa,” tandas Said Abdullah.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI ke Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Selasa (24/12) siang.
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku, dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.