PDIP Menduga Penetapan Tersangka Hasto Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter
Politik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduga adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI kepada Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku semakin kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
“Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tutur Rony Talapessy, Selasa (24/12).
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.
Rony Talapessy menuturkan, seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor sampai Kasasi, tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” terangnya.
Sementara mengenai dugaan perintangan penyelidikan kasus Harun Masiku, Rony Talapessy menilai itu hanya sebuah formalitas hukum belaka.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” jelasnya.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI ke Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Selasa (24/12) siang.
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku, dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.