Pejabat Kemendagri Hingga Sespri Bupati Koltim Diperiksa KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perindustrian, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari BNPB di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Sejumlah saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (22/12/2021), yakni, ASN Kementerian Perindustrian, B Mukaddas Dala, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Anne Sumartine, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Marisi Pangaribuan.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Baca Juga: Hari Ini, Rachel Vennya Diperiksa Polisi
"Hari ini (22/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi- saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021)
Kemudian, kata Ali, penyidik lembaga antirasuah memeriksa bekas anak buah tersangka yaitu Sespri Bupati Koltim, Andi Yustika, Staf Teknis Bidang Perencanaan, Adrianty Latief dan Harisman sebagai Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Kolaka Tmur juga tutut diperiksa penyidik.
Diketahui, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Diversi Kasus "Bullying" di SMA Binus Serpong
Perkara ini berawal pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.