Pekan ini, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa gelar perkara akan ditentukan pada pekan ini.

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” kata Whisnu, dalam keterangannya, pada Selasa (8/8).

Lebih lanjut ia belum menjelaskan secara detail terkait waktu tepat pelaksanaan gelar perkara.

Namun Whisnu memastikan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara TPPU tersebut.

Sementara itu saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan TPPU, Panji Gumilang.

“Saat ini masih penyelidikan,” tukas Whisnu.

Sekadar informasi, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pimpinan ponpes Al-Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam WIB. Dia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani kepada wartawan.

Baca Juga: Senin Ini Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

BACA JUGA:   Bareskrim Serahkan HS Ke Kejagung, Tersangka Kasus Indosurya

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

Artikel Terkait