Pembangunan Tol Japek Diduga Rugikan Negara karena Adanya Persekongkolan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan. Dalam mengatur pemenang lelang terkait pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak sekitar Rp 13 triliun.
Kejagung sudah menaikan statusnya ke penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp 13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum. Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,†kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3).
Baca Juga: Polisi Ringkus Kakak Beradik Residivis Pencurian Motor di Kalideres
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum.
Terkait kerugian keuangan negara, Ketut masih enggan membeberkan, karena perkara terkait pembangunan Tol Jakarta-Cikampek masih penyidikan umum.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Artis Cantik Inisal KMA Ditangkap
“Dan periode 2016,†sambungnya.
Diketahui, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.