Pembredelan Lagu Band Sukatani Dinilai Melawan Hukum, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar

Hukum

Minggu, 23 Februari 2025 | 07:05 WIB
Pembredelan Lagu Band Sukatani Dinilai Melawan Hukum, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar
Band Sukatani yang viral karena lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar (Instagram)

Dugaan intimidasi terhadap band Sukatani setelah lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial, dinilai melanggar hukum.

rb-1

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Alghiffari Aqsa dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Menurut Alghiffari, lagu Bayar Bayar Bayar milin band Sukatani adalah sebuah karya seni, jika dilarang maka melanggar kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Jejak Karier Band Sukatani, Viral Lagu Bayar Bayar Bayar Singgung Polisi

rb-3

“Ekspresi yang dituangkan dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap orang,” ujar Alghiffari, dikutip Minggu (23/2/2025).

Band Sukatani ketika beraksi di atas panggung (Instagram)

Ia menjelaskan, hal tersebut dijamin dan dilindungi oleh sejumlah dasar hukum, diantaranya:

· Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Baca Juga: 4 Hal Yang Bisa Dilakukan Seniman Jika Diintimidasi Aparat Seperti Band Sukatani

· Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,

· Pasal 3 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagaimana diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary And Artistic Works,

· Pasal 19 International Covenant On Civil And Political Rights sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan

· Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya juga menjamin hak setiap orang untuk berekspresi dan mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya.

Band Sukatani (Instagram)

Alghiffari melanjutkan, dugaan intimidasi terhadap band Sukatani senada dengan pelanggaran kebebasan ekspresi lainnya, seperti pelarangan pameran lukisan, diantaranya yang dialami seniman Yos Suprapto beberapa waktu lalu.

Menrutnya, jika dibiarkan, hal seperti ini bisa kembali terjadi, seperti pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sehingga institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementrian HAM, dan Kementrian Kebudayaan harus pro aktif untuk mengusut peristiwa pembredelan ini,” ungkapnya.

Tag band sukatani Bayar Bayar Bayar Alghiffari Aqsa kebabasan berekspresi

Terkini