Pembunuhan Pasutri di Kebayoran, Sang Istri Tengah Hamil 33 Minggu
Metropolitan

FTNews, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya pasangan suami-istri usai dibunuh oleh kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) di sebuah rumah toko (Ruko) wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12) kemarin.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono mengatakan, kedua tersangka kakak-adik memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya membunuh D (30) laki-laki, dan DS (25) perempuan.
“JZ (22) eksekutor, si pelaku J ini langsung menyerang korban D laki-laki,†ucap Widya, kepada wartawan, pada Selasa (19/12).
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Curat Karyawan Toko Durian di Kebayoran Lama Jaksel
Lebih lanjut Widya menuturkan, peran tersangka lainnya yakni AH (26) adalah membantu membekap istri (korban) waktu teriak saat melihat suaminya (korban) dibunuh.
“Karena khawatir berisik, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH (pelaku). Tapi suara korban si perempuan ini berhasil membangunkan 2 karyawan lainnya sehingga mendatangi sumber suara gitu,†kata Widya.
Sementara itu adapun dalam hal ini saksi lain yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sempat ingin menyelamatkan korban, namun gagal karena kedua tersangka juga melakukan penyerangan.
Baca Juga: Kronologi Penemuan dan Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Toren di Jakbar
“(Di situ) ada 6 orang, karyawan lama bareng sama pasutri itu. Karena kan ada teriakan, mereka kan menghampiri suara. Rupanya karena ketahuan kegiatan mereka, akhirnya pelaku menyerang si saksi tersebut. Karena ketakutan tidak bisa mengalahkan pelaku, saksi yang sudah diserang, satu kena bagian leher satu kena bagian muka, itu kabur lewat ruko, lompat,†ucap Widya.
Kemudian Widya menuturkan kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan dengan membeli senjata tajam jenis pisau sehari sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah. Satu hari sebelumnya dia membeli pisau daging di pasar Rp50.000,†papar Widya.
Kondisi Pasutri
Selain itu Widya mengungkapkan kondisi kedua pasutri saat kedua kakak beradik melancarkan aksinya. Di mana keduanya tengah tertidur di kamar.
“Si pelaku J ini langsung menyerang korban D laki-laki, kan suami-istri lagi tidur,†tukas Widya.
Kemudian ia mengatakan bahwa saat dibunuh oleh tersangka, sang istri (korban) tengah dalam keadaan hamil.
“Iya kalo keterangan dokter sementara yang bisa kita sampaikan dari fisik itu si perempuannya hamil usia 33 minggu,†ungkap Widya.
Sementara itu adapun akibat kejadian ini janin dalam kandungan korban juga tidak bisa terselamatkan.
“Iya (janinnya meninggal),†singkat Widya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.