Pemeriksaan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Libatkan P3A DKI Jakarta

Metropolitan

Rabu, 06 Maret 2024 | 00:00 WIB
Pemeriksaan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Libatkan P3A DKI Jakarta

FTNews - Kasus dugaan pelecehan yang Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno lakukan terhadap pegawai kampus yang terjadi pada beberapa waktu lalu masih terus polisi dalami.

Terdapat dua korban yang membuat laporan polisi, yakni wanita berinisial D membuat laporan ke Mabes Polri. Sedangkan korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan akan bekerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta.

“Dan sesuai amanat undang-undang, penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerja sama dengan P3A Provinsi. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (6/3).

Baca Juga: Buntut Judi Sabung Ayam di Bekasi, 58 Orang Jadi Tersangka!

rb-3

Lebih lanjut kerja sama dengan P3A ini pihaknya lakukan untuk pemeriksaan psikologis korban.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan psikiatrikum.

“Kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum ya. Dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual,” ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Menaker: Ekonomi Membaik, Pengusaha Pasti Bayar THR Penuh ke Pekerjanya
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Periksa Saksi-saksi

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno lakukan terhadap pegawai kampus yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Terdapat dua pelayangan laporan terkait kasus ini. Laporan atas nama korban D ke Mabes Polri dan korban R ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, yang masing-masing 6 saksi dalam laporan D dan 9 saksi dalam laporan R.

“Untuk yang pemeriksaan tadi laporan saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah 6 orang yang diperiksa,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (5/3).

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa saksi tersebut di antaranya pelapor atau korban, terlapor, dan 4 saksi lainnya.

Sementara itu Ade Ary menyebutkan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dalam pelaporan korban R.

“Untuk kasus dugaan pelecahan seksual dengan korban RZ itu sudah ada 9 saksi yang diperiksa. Pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi,” ucap Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menjelaskan langkah selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris terlapor. Namun ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Tag Nasional Polisi Pemeriksaan Korban Pelecehan Metropolitan Rektor Nonaktif UP P3A DKI Jakarta

Terkini