Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Jika Melanggar Apa Hukumnya?

Lifestyle

Jumat, 02 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Jika Melanggar Apa Hukumnya?

FT News - Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai pelarangan penjualan rokok eceran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

rb-1

PP Nomor 28 tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan ini tedapat di Pasal 434 ayat 1 huruf C.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, aturan ini untuk menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Sementara itu, anggota DPR dari partai Demokrat Putu Supadma mengatakan kebijakan ini harus dilihat secara berimbang.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Di satu sisi, untuk kesehatan masyarakat, namun sisi lainnya, pemerintah harus melihat bagaimana geliat UMKM.

"Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," tutur Putu dikutip dari laman DPR.

Berikut bunyi pasal yang mengatur pelarangan rokok eceran:

Pasal 434

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Tag Jokowi Headline Pemerintah Rokok Eceran

Terkini