Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batasan tarif tertinggi Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu (27/10/2021). Tarif tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali yaitu Rp275 ribu. Dan Rp300 ribu untuk di luar kedua pulau itu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes mengatakan evaluasi harga tes PCR melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan oleh real time PCR yang terdiri dari komponen-komponen seperti jasa pelayanan, komponen reagen dan biaya administrasi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawa-Bali, sedangkan untuk di luar pulau Jawa-Bali sekitar Rp300 ribu,†kata Abdul dalam konferensi pers virtual, Rabu petang.
Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Vonis Pagi Ini
Ia menegaskan kepada semua fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya untuk mematuhi keputuan Menteri Kesehatan tentang Batasan tarif tertinggi tes PCR.
“Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tesebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,†imbuhnya.
Abdul juga meminta untuk Dinas Kesehatan baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu kata dia, batasan tarif tertinggi ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Sandiaga Coba Manfaatkan Suara Generasi Milenial dan Gen Z