Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Pelecehan di Magelang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku kepada penyidik tim khusus (Timsus) terkait motif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim (Katim) Penyidik sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi setelah memeriksa tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (11/8).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Irjen FS, bahwa tindakan yang dilakukan korban Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga mantan Kadiv Propam Polri yang terjadi di Magelang.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Henry Surya, Tersangka Kasus Indosurya
Irjen Sambo langsung marah dan emosi setelah menerima informasi atau laporan yang disampaikan istrinya, Putri Candrawathi, kepada suaminya terkait tindakan yang dilakukan Brigadir J (Yosua) di Magelang.
"Pengakuan tersangka (Irjen FS) kita tahu semua, ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.
Bahkan, dikatakan Andi Rian, timsus penyidik sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat tersangka Irjen FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka
"Kami sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan (Irjen FS) dan siap untuk dibawa ke pengadilan," ucap Andi Rian.
Lebih lanjut Andi Rian berdalih bahwa motif sementara pembunuhan terhadap Brigadir J karena diduga ada tindakan pelecehan yang dilakukan korban di Magelang. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka Irjen FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang masuk dalam bekas perkara.
"Itu pengakuan tersangka (Irjen FS) dalam BAP," jelasnya.
Namun saat disinggung soal bukti adanya pelecehan, Andi Rian tidak bisa menjawab secara detail. Kata dia, bahwa adanya dugaan tindakan yang dilakukan Brigadir J merupakan narasi yang dituangkan dalam BAP.
"Narasinya kan seperti itu. Saya sampaikan kan pengakuan (tersangka Irjen FS) di BAP," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga kini, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan sopir pribadi istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka KM yang merupakan sopir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP.
Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa atau fakta yang sebenarnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.