Pengamat: Putusan MK Lampaui Kewenangannya
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negative legislator. Demikian penilaian pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi.
"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/10).
Ia mengatakan secara legal formal keputusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat, namun menjadi bermasalah secara substansi karena cacat hukum.
Baca Juga: Delapan Pekerja di Jambi Alami Luka Bakar Saat Perbaiki Pipa Gas
Menurutnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres berubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika penerapannya pada Pemilu 2024," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.
Baca Juga: BNPT dan ICMI Berkolaborasi Jaga NKRI dari Paham Radikal Terorisme
"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," katanya.
Adam menyayangkan dan menilai adanya putusan MK ini sudah mengarah ke politik, sehingga hal tersebut akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.
"Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator," ujarnya.