Kejari Rejang Lebong Bidik 4 OPD Korupsi, Siap 'Bersih-Bersih'
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.
Kejari Rejang Lebong menyampaikan bahwa sejumlah dugaan penyimpangan anggaran kini tengah dipetakan dan siap ditingkatkan ke tahap penindakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya kini memberikan perhatian serius terhadap sedikitnya empat perkara dugaan korupsi yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Fokus Kejari: Empat Perkara Korupsi Siap Naik Tahap
“Insyaallah pada awal Januari 2026 akan ada perkara baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini terdapat sekitar empat perkara yang sudah kami dalami,” ujar Hironimus dalam konferensi pers khusus penanganan perkara, Selasa (9/12).
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Ia menegaskan bahwa setiap indikasi yang mengarah pada penyimpangan pengelolaan anggaran publik akan ditelusuri hingga tuntas.
Meskipun masih berada dalam tahap pendalaman, Kejari memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi.
Aparatur pemerintah daerah kembali diingatkan agar tidak mencoba mencari celah untuk melakukan praktik melawan hukum.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk beberapa perkara lainnya. Jika tidak ada kendala, informasi resmi terkait perkara-perkara tersebut akan kami umumkan pada Januari 2026,” jelasnya.
Kejari Rejang Lebong Siapkan Penindakan 4 Kasus Korupsi Opd
Perkembangan Kasus RSUD dan Peluang Tersangka Baru
Selain fokus pada perkara baru, Kejari Rejang Lebong turut memberikan perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejari membuka peluang adanya penambahan tersangka baru setelah sebelumnya empat tersangka ditetapkan berdasarkan fakta persidangan.
“Masih ada peluang tersangka baru. Kita lihat perkembangan berikutnya,” singkat Hironimus.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengharapkan momen Hakordia 2025 mampu menjadi pengingat dan peringatan tegas bagi seluruh pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pengelola anggaran daerah agar selalu menjunjung tinggi integritas.
Dengan sederet perkara yang segera masuk tahap lanjutan, penegakan hukum di Rejang Lebong dipastikan akan berjalan lebih tegas dan terstruktur memasuki tahun 2026.