Pengecer Sabu di Medan Deli Ditangkap Polisi, Ngaku Baru 2 Bulan Jualan
Sumatra Utara

Polisi menangkap seorang pengecer narkoba jenis sabu berinisial RA (44) warga Jalan Mangaan IV Lingkungan II Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Mangaan Gang Sakura.
"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mencari tahu keberadaan pengedar narkoba yang dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Polisi Menyamar Pembeli
Penjual sabu di Medan Deli ditangkap. [Istimewa]
Lanjut Thommy, berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengetahui keberadaan orang yang menjadi target operasi (TO) petugas.
Baca Juga: Warga Negara Peru Telan 116 Kapsul Berisi Heroin untuk Dijual di Indonesia
"Salah seorang anggota kita langsung menemui tersangka dan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," kata Thommy.
Kasat Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RA disita dompet kecil berisi 2 plastik klip berisikan sabu seberat 1,07 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet sekop dan uang tunai Rp 35 ribu.
Baru 2 Bulan Edarkan Sabu
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seseorang berinisial ID. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan Rp 400 ribu untuk penjualan 1 gram sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.