Pengedar Sabu di Medan Denai Ditangkap, Ini Tampangnya

Sumatra Utara

Senin, 14 Juli 2025 | 21:43 WIB
Pengedar Sabu di Medan Denai Ditangkap, Ini Tampangnya
Polisi menangkap pengedar sabu di Medan. [Dok Polrestabes Medan]

Polisi menangkap pengedar sabu di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Pelaku yang diamankan berinisial YS (22) warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 41,67 gram.

Informasi Peredaran Sabu

Baca Juga: Gegara Sabu, Bapak ini gagal Nikahkan Anaknya

rb-3

Barang bukti sabu yang diamankan pihak kepolisian. [Dok Polrestabes Medan]Barang bukti sabu yang diamankan pihak kepolisian. [Dok Polrestabes Medan]

Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7) mengatakan tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Gang Taqwa Denai.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dan dijadikan tempat menjual sabu," katanya, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Sejurus kemudian, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di dalam rumah tersebut.

Lanjut Thommy, digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun. Namun pria tersebut mengaku sering belanja sabu kepada YS. Selanjutnya petugas menghubungi tersangka dengan menggunakan handphone B untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.

"Tak lama berselang tersangka tiba di rumah yang kami gerebek dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4626 ADY," katanya.

Tak lama berselang, Kasat melanjutkan, YS masuk ke dalam rumah. Seketika itu juga petugas langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram.

"Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya dengan tegas.

Jualan Sabu Sejak Awal Juli 2025

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

AKBP Thommy menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak awal Juli 2025. Sabu didapatnya dari U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Tag Sabu Polrestabes Medan Pengedar sabu Medan Denai

Terkini