Penggeledahan KPK di Summarecon Bekasi Hasilkan Jejak Aliran Dana ke Haryadi Suyuti

Hukum

Selasa, 09 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Penggeledahan KPK di Summarecon Bekasi Hasilkan Jejak Aliran Dana ke Haryadi Suyuti

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8).

rb-1

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bertemu SYL di Kertanegara

rb-3

Atas temuan bukti-bukti tersebut, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi pada saksi maupun tersangka kasus itu.

Sebelumnya pada Jumat (5/8), KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim). Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.

KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Baca Juga: Mantan Dirut Sucofindo Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021. Dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens. Keduanya juga membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Di antaranya HS berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB. Kesepatan ini dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS. Uang ini diberikan melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota. Dirinya menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY. TBY sendiri diketahui sebagai orang kepercayaan HS. Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.

Tag Hukum KPK Yogyakarta Royal Kedhaton IMB Pengurusan

Terkini