Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut, Ini Tanggapan Bobby Nasution
Polda Sumut mengusulkan penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) ke Pemprov Sumut, karena terbukti melanggar dan terlibat terlibat dalam peredaran narkoba.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap Polda Sumut yang mengusulkan penutupan THM di Sumut yang melanggar aturan.
Tutup Secepatnya
Gubernur Sumut Bobby Nasution. [Istimewa]
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Rabu (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D'Red KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat dan Batu Bara.
Baca Juga: Pembangunan Halte BRT BS 13 Lapangan Merdeka Medan Dimulai, Gunakan 60 Bus
Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum.
THM Lain Juga Dipantau
Ilustrasi lokasi hiburan malam di Sumut. [Pexels]
Ia menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau seluruh pemilik THM agar menjaga ketat aktivitas di tempat usahanya dan tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda Sumatera Utara.